JAKARTA, KOMPAS.com — Tim JPU yang menangani perkara korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad menolak jika dikatakan dakwaan mereka terhadap Mochtar lemah sehingga Mochtar divonis bebas. Anggota tim jaksa penuntut umum, I Ketut Sumedana, mengatakan, JPU telah mendakwa Mochtar dengan empat dakwaan sekaligus.
"Dakwaannya pun kumulatif, dakwaan empat perbuatan yang dijadikan satu dakwaan. Kalau satu dakwaan saja ada kelemahan," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2011).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/10/2011), majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.
Mochtar didakwa melakukan empat perkara korupsi, yakni memberikan suap untuk pemenangan Adipura Kota Bekasi, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan minum sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mochtar. Alasannya, Mochtar menderita penyakit yang memerlukan pengawasan rutin. Selain itu, sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Tjahjo Kumolo, bersedia menjamin Mochtar tidak akan melarikan diri dari proses hukum selama berada di luar tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.