Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Ketua KPU Tersangka

Kompas.com - 11/10/2011, 15:47 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary benar-benar telah dilakukan oleh Mabes Polri.

Hal ini disampaikan karena, sejak isu tersebut bergulir, terjadi informasi yang simpang siur. Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan Polri telah menetapkan Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Saya berniat untuk memperjelas masalah ini sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat dan tidak menyebutkan bahwa Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan keterangan tak berdasar. Saya pertegas, benar Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut ada nama tersangka, Prof AHA dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/10/2011).

Noor juga menunjukkan surat tertanggal 27 Juli 2011 yang dikirimkan pada Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011. Dalam surat bernomor B/81-DP/VII/2011 Dit Pidum tertera jelas nama Hafiz Anshary di atasnya sebagai tersangka.

"Ini surat resminya. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso," jelas Noor sambil memegang selembar surat SPDP itu dan menunjukkan kepada wartawan.

Ia juga menyatakan, Kejaksaan Agung telah menunjuk secara resmi tim jaksa yang bertugas memantau perkembangan penyidikan (P16).

Ditanya mengenai bantahan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Hafiz Anshary, ini jawaban Noor. "Monggo, silakan bantahan. Tapi, inilah informasi yang sudah saya sampaikan," tukasnya.

Simpang siur

Status tersangka atas Ketua KPU simpang siur sepanjang sore kemarin. Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung.

Dalam SPDP disebut, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011 lalu. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com