JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memperkirakan, kasus yang membuat namanya disebut sebagai tersangka adalah laporan calon DPR gagal dari Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar. Caleg dari daerah pemilihan Maluku Utara ini melaporkan Hafiz bersama empat anggota KPU, yakni Putu Artha, Abdul Aziz, Endang Sulastri, dan Syamsul Bahri, kepada Panja Mafia Pemilu DPR dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Hafiz Anshary, Selasa (11/10/2011), di kantornya mengaku baru mengetahui kabar penetapan dirinya sebagai tersangka Senin malam, sepulang dari Makassar. Dia pun mendapatkan informasi dari media massa, bukan dari Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI.
Kendati masih simpang-siur, kata Hafiz, terkait laporan Syukur Mandar yang menyatakan lima anggota KPU memalsukan data dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.
KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif secara nasional 9 Mei 2009. Saat itu ada keberatan saksi untuk hasil penghitungan suara di Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Barat. Suara pun dihitung ulang sampai formulir tingkat kecamatan (formulir DA).
Namun, Mandar tetap tidak mendapatkan kursi dan pada 12 Mei 2009 dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui DPP Partai Hanura. Setelah beberapa persidangan, MK memutuskan permohonan ditolak.
"Kalau penetapan hasil penghitungan suara ini yang dipersoalkan, sebenarnya sudah selesai (di MK). Kedua, kami tidak pernah hadir di MK, hanya penasihat hukum, dalam hal ini jaksa pengacara negara. Dan biasanya, untuk kasus-kasus seperti ini, kami menugaskan KPU provinsi sebagai yang lebih memahami masalah," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.