JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan introspeksi diri atas putusan bebas hakim pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa perkara korupsi Mohtar Muhamad yang juga Wali Kota Bekasi nonaktif.
Pembuktian KPK dinilai lemah karena KPK terlalu banyak menangani perkara-perkara korupsi yang kecil. KPK sebagai lembaga super body seharusnya menangani perkara-perkara korupsi yang besar.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Bandung, Selasa (11/10/2011). "Ini baru pertama kali KPK kalah dalam sidang perkara korupsi. KPK harus introspeksi diri," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, selama ini KPK sebagai lembaga super body tidak fokus menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang besar, seperti kasus bank Century atau kasus lain. KPK cenderung menangani kasus-kasus yang kecil sehingga terlalu banyak menangani kasus.
KPK dinilai cenderung menekankan kuantitas perkara daripada kualitas penanganan perkara. Akibatnya, lanjut Trimedya, pemeriksaan atau penyidikan dapat menjadi lemah karena kurang pembuktian.
"Perkara korupsi Mohtar Muhamad itu sekitar Rp 639 juta. KPK seharusnya menangani perkara-perkara yang lebih besar, yaitu di atas Rp 1 miliar. Bahkan, KPK harus fokus menangani perkara di atas Rp 50 miliar," kata Trimedya.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Azharyadi memutus bebas Wali Kota Bekasi, Mohtar Muhamad, dari dakwaan rangkap korupsi serta penyuapan. Sidang berlangsung pada Selasa (11/10/2011) dan dihadiri ratusan pendukung dari Pemkot Bekasi serta unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Begitu palu diketuk, pengunjung di dalam ruangan maupun di halaman sontak berteriak kegirangan. Mochtar langsung memeluk para penasihat hukum dengan muka yang sembab. Sambil diapit puluhan satgas PDIP dan tenaga swasta, Mohtar berjalan di antara kerumunan manusia dari ruang sidang dan langsung ke mobil yang membawanya pulang.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa Mohtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.