Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Introspeksi

Kompas.com - 11/10/2011, 15:12 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan introspeksi diri atas putusan bebas hakim pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa perkara korupsi Mohtar Muhamad yang juga  Wali Kota Bekasi nonaktif.

Pembuktian KPK dinilai lemah karena KPK terlalu banyak menangani perkara-perkara korupsi yang kecil. KPK sebagai lembaga super body seharusnya menangani perkara-perkara korupsi yang besar.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Bandung, Selasa (11/10/2011). "Ini baru pertama kali KPK kalah dalam sidang perkara korupsi. KPK harus introspeksi diri," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, selama ini KPK sebagai lembaga super body tidak fokus menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang besar, seperti kasus bank Century atau kasus lain. KPK cenderung menangani kasus-kasus yang kecil sehingga terlalu banyak menangani kasus.

KPK dinilai cenderung menekankan kuantitas perkara daripada kualitas penanganan perkara. Akibatnya, lanjut Trimedya, pemeriksaan atau penyidikan dapat menjadi lemah karena kurang pembuktian.

"Perkara korupsi Mohtar Muhamad itu sekitar Rp 639 juta. KPK seharusnya menangani perkara-perkara yang lebih besar, yaitu di atas Rp 1 miliar. Bahkan, KPK harus fokus menangani perkara di atas Rp 50 miliar," kata Trimedya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Azharyadi memutus bebas Wali Kota Bekasi, Mohtar Muhamad, dari dakwaan rangkap korupsi serta penyuapan. Sidang berlangsung pada Selasa (11/10/2011) dan dihadiri ratusan pendukung dari Pemkot Bekasi serta unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Begitu palu diketuk, pengunjung di dalam ruangan maupun di halaman sontak berteriak kegirangan. Mochtar langsung memeluk para penasihat hukum dengan muka yang sembab. Sambil diapit puluhan satgas PDIP dan tenaga swasta, Mohtar berjalan di antara kerumunan manusia dari ruang sidang dan langsung ke mobil yang membawanya pulang.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa Mohtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com