Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Gugat Menufandu Rp 1 Triliun

Kompas.com - 11/10/2011, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/10/2011), menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu.

Sidang digelar di ruang lantai 2 PN Jakpus pada pukul 10.30 WIB. M Nazaruddin dalam sidang diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. Sementara Menufandu datang sendiri tanpa kuasa hukum.

Nazaruddin menggugat Menufandu terkait hilangnya beberapa barang yang dititipkan kepada Menufandu ketika ia ditangkap oleh Interpol Kolombia dalam pelariannya. Barang-barang yang diduga hilang tersebut berupa tiga buah flashdisk dan satu cakram penyimpan data. Barang-barang itu berada di sebuah tas hitam milik Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, barang-barang tersebut berisi data terkait beberapa kasus yang rencananya akan diungkap Nazaruddin. Hilangnya barang-barang tersebut baru diketahui Nazaruddin setelah tas tersebut dibuka di hadapan wartawan di kantor KPK.

Oleh karenanya, Nazaruddin meminta ganti rugi sebesar Rp 1 trilun atas kehilangan barang tersebut. "Kita minta ganti rugi Rp 1 triliun," kata kuasa hukum Nazaruddin, Purwaning Yanuar, seusai sidang.

Selain meminta uang ganti rugi, Nazaruddin juga meminta Menufandu mengembalikan tiga buah flashdisk dan satu buah cakram penyimpan data. Menufandu juga diminta meminta maaf pada sejumlah media selama tiga hari berturut-turut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko tersebut hanya berjalan singkat. Pasalnya, sesuai dengan mekanisme sidang perdata, kedua belah pihak diberi waktu untuk melakukan mediasi.

"Sidang ditunda untuk diberikan waktu 40 hari melakukan mediasi. Hakim mediator yang kami tunjuk adalah hakim Marsudin Nainggolan," kata Sujatmiko.

Sujadmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin. Menufandu tidak banyak berkomentar. "Soal hakim mediator, kita serahkan kepada majelis hakim," ujarnya seraya mengaku dirinya belum mempunyai kuasa hukum.

Terkait tudingan Nazaruddin, Menufandu berulang kali menyatakan tidak tahu perihal keberadaan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data milik Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com