Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Mohamad Bebas

Kompas.com - 11/10/2011, 13:46 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Azharyadi memutus bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, dari dakwaan rangkap korupsi serta penyuapan. Dia adalah kepala daerah ketiga yang diputus bebas dalam beberapa bulan terakhir.

Sidang berlangsung pada Selasa (11/10/2011) dan dihadiri ratusan pendukung dari Pemkot Bekasi serta unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Begitu palu diketuk, pengunjung di dalam ruangan ataupun di halaman sontak berteriak kegirangan.

Dia pun memeluk para penasihat hukum dengan muka yang sembab. Sambil diapit puluhan satgas PDI-P dan tenaga swasta, Mochtar berjalan di antara kerumunan manusia dari ruang sidang dan langsung ke mobil yang membawanya pulang.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Ketut Sumadana menyatakan bakal mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com