Jakarta, Kompas -
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu disebutkan, tersangka Hafiz Anshary dikenai Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
”Detail perkara sebaiknya ditanyakan kepada Bareskrim Polri selaku penyidik,” kata Noor di Jakarta, Senin (10/10).
Namun, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman melalui pesan singkat, Hafiz Anshary belum ditetapkan sebagai tersangka karena saksi-saksi belum diperiksa semua.
”SPDP dikirim ke Kejaksaan Agung atas laporan polisi Abdul Sukur Mandar terhadap terlapor Ketua KPU,” tutur Sutarman. Alasan pelaporan itu karena penetapan KPU dinilai tidak didasarkan pada penghitungan suara KPU Halmahera Barat.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, saat dihubungi mengatakan, Hafiz Anshary sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari media massa. Namun, belum ada pemberitahuan resmi atau pemanggilan pemeriksaan dari Kejagung.
Putu menduga penetapan tersangka ini berawal dari laporan calon legislatif Partai Hanura daerah pemilihan Maluku Utara yang gagal mendapatkan kursi, yaitu Sukur Mandar. Sukur melaporkan KPU ke Panitia Kerja Mafia Pemilu dan Polri setelah kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi mencuat.