Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camar Bulan Milik Malaysia Sejak 1978

Kompas.com - 10/10/2011, 13:00 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Berdasarkan perundingan antara Indonesia dan Malaysia di Kinabalu (1975) dan Semarang (1978), wilayah Camar Bulan seluas 1.400 hektar di Kalimantan Barat merupakan wilayah Malaysia. Kesepakatan ini megoreksi traktat London 1824 yang memasukkan Camar Bulan sebagai wilayah Indonesia, tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156.

Traktaat London adalah kesepakatan antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Isi perjanjian itu antara lain mencakup batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Maksudnya, yang menjadi tanda pemisah adalah aliran sungai atau gunung, deretan gunung, dan batas alam dalam bentuk punggung pegunungan.

Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Geerhan Lantara, yang dimintai tanggapan, Minggu malam, mengatakan, TNI akan tegas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Di mana yang ada patok sekarang, di situ saya jaga. Terkecuali dia (Malaysia) yang duluan masuk," ujar Geerhan yang dihubungi melalui telepon, Minggu (9/10/2011).

Pangdam mengatakan, sebagai TNI, pihaknya akan berada pada posisi sesuai hasil pertemuan Semarang 1978 itu. "Ada etika antarnegara. Silakan saja orang-orang berbicara. Kalau tentara kita masuk, bisa perang. Kalau mereka yang masuk menyerang, pasti kita sikat," katanya tegas.

Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Totok, juga menegaskan, meski ada Traktat London, TNI bertugas menjaga perbatasan berdasarkan keputusan 1978 di Semarang.

Totok juga mengungkapkan, kasus Camar Bulan bukan satu-satunya ancaman pencaplokan kawasan di perbatasan Kalbar. Ada empat wilayah lain yang juga terancam. Empat wilayah tersebut adalah Sungai Buan, Titik D 400, Gunung Raya, dan Sungai Aum.

Menurut Totok, langkah yang saat ini diambil TNI adalah menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di wilayah Kalimantan Barat. "TNI melakukan penjagaan secara patroli di 30 pos tersebut," ujarnya.

Masih dirundingkan

Isu perbatasan ini diungkapkan kembali oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang melaporkan garis batas wilayah Camar Bulan seluas 1.400 hektar dan Tanjung Datu seluas 80 ribu meter persegi tidak sesuai dengan traktat London.

Menanggapi pernyataan Hasanuddin, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan, masalah Camar Bulan saat ini masih dalam tahap perundingan.

"Indonesia dan Malaysia memiliki batas perairan di wilayah Kalimantan Barat. Saat ini, kedua pemerintah masih merundingkan batas wilayah maritim dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di daerah tersebut. Perundingan selanjutnya akan berlangsung pada 16-18 Oktober mendatang," kata Michael, Minggu (9/10/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com