Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Keuangan Lelang Barang Sitaan, Mau?

Kompas.com - 07/10/2011, 15:37 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Direktoral Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan berencana melelang 84 barang berharga yang dikategorikan sebagai barang gratifikasi yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi milik negara. Lelang akan digelar pada 11 Oktober 2011 di Aula Prijadi Praptosuhardjo, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta.

Demikian disampaikan Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Purnama P Sianturi di Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Pelaksanaan lelang dimungkinkan terjadi karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2010 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Barang gratifikasi yang bisa dilelang ini hanyalah barang pemberian yang telah ditetapkan oleh pimpinan KPK sebagai milik negara.

Ke-84 barang yang akan dilelang itu dihimpun dalam kurun waktu tahun 2009 hingga Oktober 2011. Barang-barang yang sudah diserahkan KPK kepada Kementerian Keuangan ini adalah jam tangan merek Rolex, kalung, laptop merek Apple, handycam, Ipad, Ipod, kamera digital, logam mulia, Blackberry, pakaian, dan barang berharga lainnya.

Lelang yang akan digelar mulai pukul 10.00 itu akan didahului dengan penjelasan pada tanggal 10 Oktober 2011, atau sehari sebelum lelang digelar, mulai pukul 10.00 hingga 15.00. Penerimaan yang diperoleh dari lelang tersebut akan dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan dari penjualan lelang barang gratifikasi. Peminat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V di Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat.

Sebagai gambaran, uang jaminan untuk satu jam tangan Rolex ditetapkan Rp 25 juta, panitia menetapkan harga limit Rp 59,6 juta. Uang jaminan untuk komputer jinjing merek Apple Macbook Pro ditetapkan Rp 4 juta dengan harga limit Rp 13,1 juta.

Uang jaminan lain sebesar Rp 4 juta ditetapkan untuk kalung wanita dengan harga limit Rp 8,2 juta, jam tangan Longines dengan limit Rp 7 juta, dan sepatu pria merek Aldo Brue (ukuran 7) dengan limit Rp 4,1 juta.

Barang-barang yang ditetapkan dengan uang jaminan sebesar Rp 1 juta diberikan untuk Ipad 32 Gigabite Wifi dengan limit Rp 4 juta, kamera digital Canon Power Shoot G10 dengan limit Rp 3,533 juta, dan parsel berupa pajangan kristal dengan limit Rp 3,4 juta.

Selain itu, barang dengan uang jaminan Rp 1 juta ditetapkan untuk komputer jinjing Sony Vaio dengan limit Rp 3,4 juta, sandal wanita merk Salvatore Ferragamo (ukuran 5) dengan limit Rp 3,4 juta, dan pena Montblanc Boheme Rouge dengan limit Rp 2,83 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com