JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu berlebihan dan sudah melampaui wewenangnya. Hal itu terlihat dari keputusan akhir Komite Etik KPK yang menyatakan pimpinan KPK bersih dari tindak pidana dan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan tersangka kasus wisma atlit Muhammad Nazarudin.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)—salah satu deklarator Komite Pengawas KPK—Neta S Pane di Jakarta, Jumat (7/10/2011). "IPW mengingatkan wewenang Komite Etik KPK hanyalah sebatas mengkaji kemungkinan pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK yang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Nazaruddin," kata Neta.
Kajian, pemeriksaan, dan kesimpulan tentang pelanggaran pidana, menurut Neta S Pane, bukan wewenang Komite Etik, melainkan wewenang aparat penegak hukum yang bertugas atas nama hukum, seperti polisi dan kejaksaan.
"Komite Etik diimbau tahu diri dan jangan melampaui wewenangnya karena dalam menangani kasus tersebut mereka bukan berperan sebagai aparat penegak hukum," kata Neta. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih atau pengaburan dalam menuntaskan kasus dugaan pidana di balik pertemuan tersebut.
Dugaan unsur pidana dalam kasus ini, lanjut Neta, perlu diserahkan kepada Polri. Dalam menangani kasus ini, Polri harus minta data dan temuan Komite Etik. Pengusutan dugaan unsur pidana dalam kasus ini bukan untuk menghancurkan KPK, tetapi untuk menjaga citra, kredibilitas, integritas dan menjaga KPK dari benalu-benalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.