Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Bocor Sebelum Diundangkan

Kompas.com - 07/10/2011, 00:08 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Dokumen Peraturan Menteri Keuangan yang diduga telah disalahgunakan oleh enam (bukan lima seperti diberitakan sebelumnya) pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan diperkirakan telah bocor sebelum diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, setiap aturan setingkat menteri hanya dapat dipublikasikan setelah dimasukkan ke berita negara oleh Menteri Hukum dan HAM.

"PMK (peraturan menteri keuangan) itu seharusnya belum beredar. PMK itu berisi pendistribusian jumlah dana untuk daerah-daerah dan bagaimana pengalokasiannya. PMK itu ada proses diundangkan dulu di Menhuk dan HAM. Saat itu, di Menhuk dan HAM masih dalam proses dimasukkan ke berita negara," ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

"Yang membuat kami sangat kecewa adalah, pada saat ini PMK belum selesai diproses oleh Menhuk dan HAM, sudah ada pihak luar yang memegang dokumen itu. Menurut kami, itu sesuatu yang prinsip, melanggar aturan, dan itu yang ingin kami tertibkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada enam PNS Kementerian Keuangan yang diberhentikan sementara dari pekerjaannya karena dicurigai telah membocorkan dokumen penting. Mereka harus diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sehingga tidak boleh aktif dalam pekerjaannya untuk sementara.

Agus menegaskan, sementara ini pihaknya baru menerapkan sanksi kedisiplinan. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran yang lebih berat, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi.

"Pelanggaran ini terjadi karena membocorkan dokumen yang sudah ditandatangani menteri keuangan, namun belum resmi di Menhuk dan HAM. Rancangan PMK itu mungkin sudah ada sejak APBN ditetapkan karena jumlah anggaran yang diatur di PMK tersebut ikut disetujui (DPR) bersama dengan pengesahan Undang-Undang APBN. Namun, kalau Menhuk dan HAM belum disahkan, tetap tidak boleh keluar dulu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com