JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah dianggap cukup menjawab persoalan pelanggaran etik yang selama ini dipersoalan publik. Ini merupakan peringatan, agar pimpinan dan pegawai lembaga itu terus menjaga perilaku dan integritasnya tetap bersih, jika perlu seperti "malaikat."
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (6/10/2011).
"Komite Etik telah bekerja sesuai wewenangnya dalam soal etika, dan prosesnya dilakukan secara terbuka. Selanjutnya, pimpinan KPK bisa memberikan sangsi internal terhadap mereka yang dinilai melanggar etika sesuai aturan yang ada," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Komite Etik KPK, Rabu lalu, mengumumkan, bahwa dua Wakil Ketua KPK, yaitu Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, dinilai tidak melanggar etika.
Namun, tiga dari tujuh anggota komite berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan menganggap keduanya melanggar etika ringan.
Sementara mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, dan Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Sapto Pratomo, dianggap melanggar etika ringan.
Menurut Danang Widoyoko, meski Chandra dan Haryono dibebaskan dari segala dugaan pelanggaran, namun penilaian tiga anggota Komite Etik bahwa keduanya melanggar juga merupakan catatan penting. Artinya, itu merupakan peringatan bagi kedua orang itu.
"Ini menjadi pelajaran penting agar pimpinan KPK tidak menemui siapa pun, termasuk politisi, yang kemungkinan bisa terkait perkara korupsi. Keduanya diminta agar tidak melakukan pelanggaran semacam itu lagi pada masa sisa masa jabatannya," katanya.
Adapun terhadap Ade Rahardja dan Bambang, pimpinan KPK perlu menegurnya sesuai aturan yang berlaku. Soalnya, mereka telah diputuskan melanggar etika ringan.
"Ke depan, pimpinan KPK tidak boleh melanggar etika karena Kode Etik KPK sangat berat, dan menuntut pimpinan dan staff lembaga itu bak 'malaikat' dan rela meninggalkan kehidupan sosial," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.