Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Usulan Pembentukan Dewan Etik

Kompas.com - 06/10/2011, 22:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik rekomendasi Komite Etik KPK soal pembentukan Dewan Etik. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, pihaknya akan mengkaji kemungkinan pembentukan Dewan Etik tersebut.

"Saran itu positif tentu akan dikaji ulang oleh KPK untuk kemungkinan pembentukannya," kata Jasin melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (6/10/2011). Dia ditanya tanggapan pimpinan terhadap salah satu poin rekomendasi Komite Etik yang diumumkan kemarin itu.

Pada pernyataannya, Rabu, Komite Etik menyampaikan kesimpulannya terhadap dugaan pelanggaran etik oleh unsur pimpinan KPK. Setelah memeriksa selama dua bulan, Komite Etik menyimpulkan bahwa empat unsur pimpinan KPK, yakni Busyro Muwqoddas, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan Haryono Umar, tidak terbukti melakukan pelanggaran etika ataupun pidana. Hanya saja, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan bagi Chandra dan Haryono.

Pendapat anggota Komite Etik yang berbeda itu menilai keduanya melakukan pelanggaran kode etik ringan. Chandra dan Haryono sedianya dapat lebih berhati-hati dalam bertindak sebagai pimpinan KPK.

Atas hal tersebut, Komite Etik merekomendasikan agar KPK membentuk Dewan Etik yang berisi ahli-ahli etika. Lembaga tersebut kemudian dapat menjadi tempat bertanya bagi pimpinan dan pegawai terkait persoalan etik sehingga diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran etika di masa depan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pimpinan KPK akan melakukan perbaikan-perbaikan menanggapi kesimpulan Komite Etik tersebut. Rekomendasi Komite Etik, katanya, wajib dilaksanakan pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com