JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa Juru Bicara KPK Johan Budi dan penyidik KPK, Rony Samtana, bebas dari pelanggaran kode etik pegawai KPK. Keduanya dianggap tidak melakukan pelanggaran, baik secara pidana maupun etika.
Hal tersebut disampaikan anggota Komite Etik, Mardjono Reksodiputro, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011). Jumpa pers tersebut dihadiri semua anggota Komite Etik, yakni Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin, Syafii Maarif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, Sjahruddin Rasul, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, serta Busyro dan Jasin selaku pimpinan KPK.
"Putusan ini dibuat dengan suara bulat," kata Mardjono.
Komite Etik merampungkan pemeriksaan yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait dengan tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.
Setelah memeriksa 37 orang yang terdiri atas empat unsur pimpinan KPK, 4 pejabat KPK, 17 saksi eksternal, dan 12 saksi internal, Komite Etik memutuskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.
Hanya saja, untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Komite Etik juga menyampaikan, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu terbukti melakukan pelanggaran etika ringan. Keduanya akan diberi surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Karena bertemu di tempat tertentu melanggar asas kepatutan, bukan asas pidana atau asas etik, makanya pelanggaran ringan. Kalau melanggar asas etik, pelanggaran sedang," kata Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.