JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap proyek wisma atlet Sea Games, Sekretaris Menter Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam. Sidang dijadwalkan pukul 15.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/10/2011).
"Saksinya Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar melalui pesan singkat, siang ini.
Sedianya, Rosa dan Idris memberikan keterangan di persidangan pekan lalu. Namun, karena keterbatasan waktu keduanya batal bersaksi.
"Karena keterangan saksi Rosa dan El Idris banyak, kami minta pemeriksaan keduanya ditunda pada pekan depan," ujar jaksa penuntut umum Agus Salim, pekan lalu.
Dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet ini, Rosa dan Idris juga menjadi terdakwa. Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun. Mereka dinilai terbukti memberikan cek Rp 3,2 miliar kepada Wafid dan Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin selaku anggota DPR.
Pada persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pengusaha Paul Iwo dan Paul Nelwan, serta penyidik KPK yang menangkap tangan Rosa, Idris, serta Wafid. Dari keterangan penyidik KPK terungkap bahwa perkara korupsi Wisma Atlet terendus dari penyadapan pembicaraan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan El Idris yang memperdengarkan rencana pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.