JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait pembahasan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 500 miliar untuk 19 kabupaten di daerah transmigrasi melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
"Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi (ke Menkeu) di antaranya, bagaimana proses Rp 500 miliar bisa diputuskan, dibahas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Agus diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PPID Transmigrasi yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Johan, pertanyaan yang akan diajukan penyidik KPK kepada Agus serupa dengan yang diajukan kepada unsur pimpinan Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey kemarin. "Pak Menkeu juga harus ditanya bagaimana karena yang tanda tangan itu Pak Menkeu juga ya, 500 miliar untuk 19 kabupaten, PPID," kata Johan.
Seperti diketahui, pengalokasian dana PPID untuk 19 Kabupaten di derah transmigrasi tersebut melalui persetujuan Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Menteri Keuangan menerbitkan surat yang berisi nama-nama daerah penerima PPID.
Sebelumnya, seusai diperiksa, Tamsil mengungkapkan, pengalokasian PPID Rp 500 miliar itu disetujui pihak pemerintah yang diwakili Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto bersama Badan Anggaran dalam rapat panitia kerja.
Saat ditanya mengapa KPK tidak memeriksa Marwanto terlebih dahulu, Johan mengatakan, hal tersebut disesuaikan dengan keperluan penyidik. "Ya itu soal kapan dan waktu seseorang dimintai keterangan itu berdasarkan apa yang kita ingin peroleh, saya tidak setuju dikatakan meloncat, penyidik punya dasar apa yang diperlukan dari seorang saksi, penyidik lebih paham," jawabnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka.
Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar. Sebelumnya I Nyoman Suisnaya mengungkapkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengetahui soal PPID tersebut.
Prosedur penganggaran PPID menjadi bahasan Kemenkeu dan Banggar DPR. Hal senada disampaikan tersangka lainnya Dadong Irbarelawan. Dia mengaku pernah diperlihatkan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan berisi nama-nama daerah penerima PPID oleh Sindu Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.