JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tamsil Linrung menyakini dirinya tak akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia mengklaim tidak terlibat kasus itu.
"Yakin. Selama hukum itu ditegakkan secara adil. Tapi kalau ada intervensi, ada target seperti yang disebutkan media bahwa saya disebut-sebut sebagai bakal terpidana, wah itu... ," kata Tamsil tak melanjutkan kalimatnya di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Ia mengatakan, dirinya sudah menjelaskan semua yang dia ketahui terkait pembahasan proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT). Dia juga telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan penyidik KPK.
Kemarin, Tamsil dan Olly Dondokambey, Wakil Ketua Banggar lainnya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di KPK.
"Ada juga ditanyakan pernah dapat janji atau apa seperti komitmen fee. Saya bilang tidak ada. Ditanya juga soal hubungan dengan Acos (disebut makelar proyek). Saya memang kenal baik dengan Acos," kata Tamsil.
Tamsil mengakui adanya celah untuk memainkan anggaran PPIDT. "Dari dulu saya sudah bilang kemungkinan itu ada. Kemungkinan itu bisa terjadi di mana-mana. Tapi ini tidak mungkin terjadi kalau hanya satu pihak. Pasti ada calonya, ada yudikatif, legislatif, eksekutif," ucap dia.
Meski demikian, menurut Tamsil, pembahasan terkait program itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku termasuk soal mengusulkan supaya dana PPIDT sebesar Rp 500 miliar secara bertahap dialihkan menjadi program dana transfer ke daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.