Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tiga Desa Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 04/10/2011, 05:19 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - Warga korban lumpur Lapindo dari tiga desa, yakni Besuki, Pajarakan, dan Kedung Cangkring, di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menghentikan aktivitas pekerja tanggul penahan lumpur di desa mereka, Senin (3/10). Warga menuntut kejelasan sisa pembayaran ganti rugi tanah mereka.

Aksi sekitar 150 warga dari tiga desa tersebut dimulai sekitar pukul 09.00. Salah seorang warga Desa Besuki, Mudiharto, menuturkan, aksi kali ini masih berskala kecil karena warga masih menunggu keterangan dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). ”Ini aksi kecil-kecilan karena baru awal. Tapi aktivitas pekerja akan kami hentikan sampai ada kejelasan soal tuntutan kami,” ujar Mudiharto.

Dalam aksinya, warga menuntut kejelasan pembayaran sisa ganti rugi tanah mereka. Sampai saat ini, tanah warga baru dibayar 70 persen. Berdasarkan kabar yang didengar warga, akhir tahun ini BPLS berencana membayar sisa ganti rugi itu 5 persen. Sisanya, 25 persen akan dibayar awal tahun depan.

Mudiharto mengatakan, warga sebenarnya tidak keberatan jika sisa ganti rugi dicicil 5 persen. Namun mereka meminta agar BPLS memberi kepastian mengenai waktu pembayaran sisa ganti rugi 25 persen. ”Kami minta ada kepastian waktu pembayaran secara tertulis.”

Wakil Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan, berdasar Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang BPLS, pembayaran ganti rugi oleh BPLS mengikuti pola tahapan pembayaran PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Saat ini PT MLJ telah membayar 75 persen, sedangkan BPLS 70 persen. Karena itu, BPLS hanya bisa membayar 5 persen tahun ini. ”Dengan ketentuan itu, BPLS tidak mungkin membayar lebih dari 5 persen. Kami mau melakukan sosialisasi tapi warga menolak.”

Macetnya ganti rugi membuat proyek pembuatan sudetan pembuangan lumpur ke Kali Porong melalui tiga desa di atas terganggu. Kepala BPLS Sunarso di Surabaya mengatakan, warga setempat mengizinkan BPLS mengerjakan proyek itu jika kekurangan ganti rugi 30 persen dibayarkan. (ARA/ETA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com