Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tahan Staf Ahli Wali Kota Bekasi

Kompas.com - 03/10/2011, 18:59 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bekasi,  Senin (3/10/2011), menahan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Pembangunan, Agus Sofyan, sebagai tersangka korupsi di Rumah Tahanan Negara Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Andre Abraham, mengakui, penahanan Agus terkait kepentingan penyusunan dakwaan dan mencegah tersangka melarikan diri. Berkas penyidikan dinilai sudah memenuhi syarat (P21), untuk penyusunan dakwaan guna diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung.           

"Tersangka juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan dan berita acara penahanan, sebelum dibawa ke rumah tahanan," kata Andre.

Dalam kasus ini, Agus dituduh menerima suap senilai Rp 150 juta dari pengembang yakni Anggiat Tampu Situngkir pada tahun 2006. Saat itu, Agus masih menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Bekasi.

Namun, Agus pernah mengatakan, uang pemberian Situngkir bukan suap untuk mendapat proyek, melainkan penyertaan modal usaha pertanian tanaman sayur yang dijalankan Agus di Kampung Cigoel, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Agus mengklaim telah mengembalikan Rp 30 juta kepada Situngkir pada tahun 2008, tetapi belum jelas kabar sisa dana yang Rp 120 juta.

Dalam kasus ini, Situngkir telah lebih dulu diperiksa, ditahan, dan kini berstatus sebagai terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com