Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamsil: Mekanisme PPID Transmigrasi Sesuai Prosedur

Kompas.com - 03/10/2011, 18:51 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pimpinan Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mengatakan mekanisme program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam banggar DPR dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu diungkapkan Tamsil seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemennakertrans di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pertama yang lebih banyak ditanyakan dalam pemeriksaan tadi mengenai mekanisme, jadi bagaimana prosedurnya, di mana penyesuaian itu, khususnya PPID lebih khusus lagi soal dana transmigrasi, seperti yang kawan sudah tahu bermasalah itu ya. Dan mekanisme itu sudah berjalan sesuai prosedur," ujar Tamsil di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Dikatakan Tamsil, prosesnya pembahasan dana program tersebut diawali dari rapat Panja asumsi, yang kemudian dioptimalisasikan oleh badan anggaran, kemudian dialokasikan di Panja Belanja Pusat dan Panja Belanja Daerah. Menurut Tamsil, di panja belanja transfer daerah sebesar Rp 19,5 triliun tersebut, dialokasikan Rp 13,2 triliun untuk dana bagi hasil, untuk memenuhi tuntutan UU juga atas kenaikan harga minyak.

"Kemudian Rp 6,313 triliun, dialokasikan sebesar Rp 613 miliar di sektor pendidikan dan Rp 500 miliar untuk sektor transmigrasi, serta Rp 5,23 triliun untuk infrastruktur lainnya. Nah yang menjadi masalah itukan yang Rp 500 miliar itu kan," jelas Tamsil.

Dikatakan Tamsil, dalam rapat Panja, semua anggota Panja setuju dana itu dialokasikan langsung ke daerah. Menurut Tamsil, dalam rapat Panja tersebut, semua anggota yang hadir menyetujui pembagian dana tersebut.

"Rapat itu juga dipimpin oleh Dirjen Menteri Kewuangan Pak Marwanto. Maka dari itu, kesepakatannya adalah dari pemerintah dan anggota anggaran. Jadi, kalau ada satu yang tidak setuju, anggaran ini pasti tidak akan terjadi," kata Tamsil.

Lebih lanjut, ditambahkan Tamsil, dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga telah menyampaikan beberapa surat dan dokumen terkait rapat banggar DPR.

"Saya tadi serahkan dokumen-dokumen. Semua surat menyurat sesama Dirjen, lalu Undang-Undang, dan keputusan Presiden untuk membantu penyidikan KPK dalam kasus ini," kata Tamsil.

Ketika ditanya apakah dirinya tahu perihal pembagian fee dalam kasus tersebut, Tamsil enggan mengomentarinya. Pasalnya, pembagian fee itu bukan merupakan wilayah kerjanya.

"Komitmen fee tidak ada dan bukan wilayah saya. Saya tidak tahu sama sekali," kata Tamsil.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke Badan Anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com