Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Dianggap Tahu Soal PPID Transmigrasi

Kompas.com - 30/09/2011, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo dinilai mengetahui soal dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Prosedur penganggaran PPID dibahas Menkeu bersama Badan Anggaran DPR.

Hal tersebut disampaikan tersangka kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisanaya.

"Kalau prosedur kan beliau (Agus) yang diskusi dengan pimpinan Banggar. Pasti tahu lah Beliau," katanya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Namun saat ditanya apakah Agus mengetahui soal fee 10 persen, Nyoman menjawab "Nggak jelas saya, nggak jelas kalau itu," katanya.

Sebelumnya, tersangka lain Dadong Irbarelawan mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk daerah-daerah penerima dana PPID di kawasan transmigrasi yang dialokasikan bagi 19 kabupaten dan dianggarkan pada APBN Perubahan 2011 itu. Bahkan peraturan Menkeu yang tanpa nomor surat tersebut dibawa-bawa Sindu Malik yang mengaku konsultan Badan Anggaran DPR dan dekat dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Dana PPID merupakan dana transfer daerah yang menjadi mata anggaran di Kementerian Keuangan. Dana itu disalurkan ke daerah-daerah. Beberapa waktu lalu Muhaimin mengungkapkan, Kementeriannya hanya mengusulkan alokasi anggaran PPID Transmigrasi.

"Sepenuhnya ada di Kemenkeu dan dikelola langsung oleh Banggar," kata Muhaimin.

Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati pernah mengatakan bahwa total dana PPID yang dianggarkan mencapai Rp 6 triliun dan dibagi untuk sektor pendidikan, transmigrasi, serta infrastruktur lain, seperti pembangunan jalan dan jembatan. Banggar DPR, katanya, hanya menetapkan anggaran PPID. Program dimiliki pemerintah.

Dalam kasus ini KPK menjerat Nyoman, Dadong, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin.

Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abas mengungkapkan bahwa kliennya dimintai fee 10 persen oleh dua pejabat Kemennakertrans itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

    Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com