Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendongkrak Pendapatan, Memastikan Keadilan

Kompas.com - 30/09/2011, 09:47 WIB

Oleh Orin Basuki

Mungkin Anda akan menjadi salah satu yang didatangi petugas sensus pajak hari ini. Sensus Pajak Nasional mulai 30 September hingga akhir November 2011 menyasar 1,5 juta wajib pajak. Kementerian Keuangan menjanjikan sensus ini lebih untuk menggali data dasar dan memberi penyuluhan.

Sensus Pajak Nasional (SPN) 2011 dilakukan demi mengejar target kenaikan penerimaan pajak menjadi 79 persen dari total pendapatan negara tahun 2012. Jumlahnya Rp 1.024,3 triliun, termasuk penerimaan kepabeanan dan cukai serta kenaikan Rp 5 triliun yang ditetapkan Komisi XI DPR pekan lalu.

Indonesia melalui empat perubahan mendasar perpajakan, yakni tahun 1984, 1994, 2000, dan 2005. Tonggak reformasi perpajakan adalah perubahan yang dimulai tahun 1984 ketika prinsip ”memaksa” dalam pemungutan pajak (official assessment) diganti asas melaporkan sendiri (self assessment) penghasilan pajak dan pemenuhan kewajiban pajak.

Reformasi 1984 hingga 2000 dianggap tidak cukup memberi keadilan kepada pembayar pajak dan memaksimalkan penerimaan negara. Karena itu, pada 2002-2005 digelar reformasi lanjutan. Modernisasi pajak tersebut dilakukan komprehensif, yaitu selain mereformasi peraturan perpajakan juga secara komprehensif dan simultan menyentuh sistem, institusi, layanan kepada wajib pajak, pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, serta moral, etika, dan integritas petugas pajak. Tujuannya, menekan maksimal kebocoran pajak. Apalagi, sejak 2007 penerimaan pajak harus menutup 70 persen target APBN karena Indonesia ingin mengurangi ketergantungan pada utang.

Lalu, apakah SPN akan mengoreksi sistem ”menilai sendiri” atau sekadar mengejar target penerimaan pajak 2012?

Masih rendah

Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, SPN bertujuan memperkuat organisasi Ditjen Pajak untuk dapat menarik semakin banyak pembayar pajak. Karena itu, SPN akan berlanjut pada 2012. ”Orang yang belum bayar pajak banyak sekali. Kami akan datangi orang yang sama sekali belum membayar pajak. Ini harus menjadi kegiatan rutin kami,” jelas Fuad.

Upaya menambah wajib pajak aktif pernah dilakukan melalui proyek Sunset Policy pada Januari 2008-Februari 2009. Pemerintah membebaskan bunga dan denda administrasi pajak terutang untuk wajib pajak yang mau merevisi laporan pajaknya. Hasilnya, ada 156.000 surat pemberitahuan (SPT) yang direvisi dan mengalirkan tambahan penerimaan pajak Rp 6,9 triliun. Jumlah pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) pun mencapai 12 juta.

Ironisnya, meski pemilik NPWP melonjak, pembayar pajak aktif tidak bertambah karena pembuat NPWP sebagian besar karyawan yang kewajiban pajaknya dilunasi pemberi kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com