Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Bisa Menjadi Bukti Awal

Kompas.com - 29/09/2011, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Audit forensik atau investigasi terhadap Bank Century yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dapat digunakan sebagai bukti awal di pengadilan tentang ada atau tidaknya tindak pidana penyimpangan aliran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun terhadap bank tersebut.

Jika dalam audit forensik BPK ditemukan bukti adanya indikasi tindak pidana penyimpangan dana, maka kasus dana talangan Bank Century dapat segera diproses ke pengadilan. Sebaliknya, jika tidak ada indikasi penyimpangan, maka kasus ini akan dinyatakan selesai.

Hal itu diungkapkan anggota BPK, Hasan Bisri, yang dilantik menjadi Wakil Ketua BPK kepada Kompas, Selasa (27/9) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Hasan menggantikan Herman Widyananda yang meninggal pada Juni lalu. Pengucapan sumpah sebagai Wakil Ketua BPK dilakukan Ketua MA Harifin A Tumpa, dihadiri Ketua BPK Hadi Purnomo dan pejabat BPK serta MA lainnya.

”Jadi, beda dengan audit kinerja yang memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Kalau audit forensik hasilnya akan mengungkapkan data atau fakta apakah itu sebuah indikasi penyimpangan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum atau tidak,” kata Hasan.

Tim Pengawas Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus Bank Century DPR meminta Polri mengambil alih penanganan kasus Bank Century dan mengusut dugaan atau indikasi aliran dana kepada pejabat Bank Indonesia yang ditemukan dalam audit forensik BPK.

Anggota Tim Pengawas Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus Bank Century, Bambang Soesatyo, Rabu (28/9), menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi kurang dapat diandalkan dalam mengusut kasus itu karena KPK selalu beralasan tidak ditemukan kerugian negara dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century.

”Dalam pertemuan dengan Kepala Polri tadi pagi (kemarin), Timwas meminta Kepala Polri menindaklanjuti temuan hasil audit forensik BPK,” katanya.

Ia menambahkan, Timwas mendapat informasi bahwa dalam audit forensik BPK ditemukan indikasi atau dugaan adanya aliran dana terkait Bank Century ke pejabat Bank Indonesia. ”KPK sebenarnya juga sudah tahu. Namun, KPK sulit menindaklanjuti kasus Bank Century karena selalu beralasan tidak ditemukan kerugian negara dan tidak ada pejabat negara yang diduga terlibat,” kata Bambang.

Anggota Timwas, Trimedya Panjaitan, mengatakan, sulit mengharapkan Polri mampu mengusut kasus Bank Century, termasuk temuan hasil audit forensik BPK. ”Polri kan bagian dari eksekutif sehingga sulit diharapkan,” kata dia.(har/fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com