JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengakui pihaknya memang tidak mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey untuk hari ini.
Sebab, menurut Johan, pada pemeriksaan pekan lalu kedua unsur pimpinan itu sepakat diperiksa. Bahkan, Tamsil menyatakan kepada penyidik KPK tidak perlu mengirimkan surat panggilan.
"Kesepakatan Jumat lalu dengan penyidik, bahkan sempat ditawarkan apakah Rabu ini perlu dibuat surat panggilan atau tidak, dijawab Pak Tamsil tidak perlu karena sudah ada kesepakatan," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/9/2011).
KPK menjadawalkan pemeriksaan terhadap Tamsil dan Olly hari ini sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Tamsil dan Olly belum tampak datang ke gedung KPK. Sebelumnya kedua unsur pimpinan Badan Anggaran itu mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan KPK. Bahkan Olly mengatakan bahwa panggilan KPK kali ini bukanlah pemeriksaan melainkan untuk menghimpun sejumlah data dan dokumen terkait pembahasan anggaran yang dilakukan Badan Anggaran .
Sementara, Tamsil menyatakan bersedia dimintai keterangan KPK setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR, KPK, Polri, dan Kejaksaan berlangsung, besok (Kamis, 29/9/2011).
Terkait sentimen Badan Anggaran terhadap pemeriksaan KPK, Johan menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kewajiban sebagai penegak hukum. KPK tidak memeriksa Badan Anggaran sebagai instansi melainkan per orangan pimpinan Badan Anggaran. "Mungkin terjadi kesalahpahaman saja, perlu dikasihtau KPK menjalankan fungsi penegakkan hukum, yang diperiksa bukan instansi tapi orang per-orang," kata Johan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka.
Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar. Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke Badan Anggaran.
Menurut Farhat, kliennya dimintai fee 10 persen oleh dua tersangka lainnya yang katanya akan diberikan kepada Badan Anggaran dan Kementrian sebagai syarat agar PT Alam Jaya Papua mendapatkan proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.