Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Belum Peduli

Kompas.com - 28/09/2011, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan sejak 30 September 2010. Namun, hingga kini baru sembilan provinsi yang membentuk Komisi Informasi Provinsi. Padahal, UU mengharuskan Komisi tersebut dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU itu diundangkan.

Di sisi lain, masyarakat belum peduli. Animo masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berkaitan dengan kepentingannya juga masih rendah.

Hal itu dikatakan anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramly Amin Simbolon, dalam diskusi tentang memaksimalkan peran strategis media massa dalam implementasi UU No 14/ 2008, Selasa (27/9), di Jakarta.

Hingga 23 Agustus 2011, satu tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 untuk melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, masih banyak badan publik negara yang belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pula. Padahal, keberadaan pejabat itu adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses informasi dan demi perbaikan pelayanan badan publik tersebut sendiri.

Hingga kini masyarakat masih sulit mendapatkan informasi. Berdasarkan data per 26 September 2011 di KIP, dari 369 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang teregistrasi, angka ini sejak UU diberlakukan pada 30 September 2010, sebagian besar adalah permintaan masyarakat selaku pemohon informasi tak ditanggapi sama sekali, atau tak ditanggapi sebagaimana mestinya. Dari jumlah itu, penolakan pemberian informasi dengan alasan dikecualikan, dapat dihitung dengan jari.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy Tulung, peran media massa nasional sangat penting untuk mendorong pelaksanaan UU No 14/2008. Melalui pemberitaan, selain bisa memberi tekanan kepada badan publik juga dapat mengadvokasi masyarakat. (lok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com