JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara Umar Patek, gembong teroris yang diduga terlibat dalam kasus bom malam Natal tahun 2000 dan kasus bom Bali I tahun 2002.
Tim jaksa peneliti dibentuk, menyusul diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Umar Patek dari Densus 88 Anti Teror Polri.
”SPDP Nomor 67/VIII/2011/Densus tanggal 22/08/2011 atas nama Umar Patek sudah diterima Satgas Teroris Kejagung dan sudah terbit P16 mengenai jaksa peneliti tanggal 13 September 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad Selasa (27/9/2011) di Jakarta.
Tahapan selanjutnya bagi Kejagung, menurut Noor, adalah menunggu berkas penyidikan dari Densus.
Umar Patek ditangkap di Pakistan dan dideportasi ke Indonesia dengan pelanggaran keimigrasian. Umar Patek diduga merancang bom Bali yang menewaskan 202 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.