Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah GKI Yasmin Bersitegang dengan Satpol PP

Kompas.com - 25/09/2011, 08:47 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, memprotes petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang melarang mereka menggelar ibadah di trotoar, Minggu (25/9/2011) pagi.

"Kami tidak punya pilihan, karena gereja disegel. Kami hanya bisa beribadah di sini. Mengapa tidak diperbolehkan?" kata salah seorang jemaah laki-laki kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Jemaah lainnya menambahkan, mereka tidak melanggar hukum karena Pemkot Bogor yang dinilai tak taat hukum dengan tetap menyegel gereja mereka.

Ayep Ruhiyat, salah seorang petugas Satpol PP, berusaha menjelaskan bahwa jemaah sebaiknya tidak beribadah di trotoar. Setelah berbicara cukup lama, akhirnya jemaah GKI Taman Yasmin tetap menggelar ibadah di trotoar, tak jauh dari GKI Yasmin.

GKI Yasmin hingga saat ini masih disegel Pemkot Bogor, walaupun Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot atas Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin.

Putusan MA Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009 itu, ditetapkan untuk mengatasi sengketa yang bermula dari pembekuan IMB yang telah diterbitkan pada 13 Juli 2006 oleh Pemkot Bogor.

Setelah putusan MA turun, Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB, tetapi kemudian mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Pemkot Bogor menilai ada pelanggaran peraturan, karena menduga ada pemalsuan tanda tangan warga saat proses pengajuan IMB gereja itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com