Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Petani Penggarap Macetkan Jalanan

Kompas.com - 25/09/2011, 02:21 WIB

Mesuji, Kompas - Memperingati Hari Tani Nasional, Sabtu (24/9), ribuan petani penggarap kawasan hutan Register 45 di Moro-Moro Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, turun ke jalan. Mereka mendesak dilaksanakannya reformasi agraria yang melindungi kepentingan petani gurem yang tidak punya lahan garapan.

Sekitar 3.000 petani yang mengatasnamakan Perhimpunan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) itu berkonvoi dengan sepeda motor, truk, atau berjalan kaki di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) Sumatera di Mesuji. Kebetulan, lahan garapan mereka ini berada di pinggir jalintim Sumatera.

Meskipun berjalan tertib dan tidak ada insiden besar, aksi ini sempat memacetkan lalu lintas di jalur strategis sepanjang 5 kilometer selama sekitar satu setengah jam sejak pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti pria, ibu-ibu, dan anak-anak keluarga petani di Moro-Moro.

Para petani membawa poster-poster dan spanduk yang berisikan seruan perlunya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani gurem, yaitu menghentikan penggusuran tempat tinggal dan lahan garapan petani kecil di kawasan hutan Register 45 atau menyediakan relokasi yang laik bagi mereka.

”Konflik agraria telah menyebabkan penderitaan panjang kaum tani di Register 45. Saatnya pemerintah mengedepankan nasib rakyat yang selama ini teraniaya. Kekerasan hanya akan menghasilkan spiral (konflik) yang tidak pernah dapat berakhir,” ujar Sekretaris Jenderal PPMWS Syahrul Sidin.

Dua pekan lalu, aparat gabungan di Lampung menggusur permukiman petani penggarap di wilayah Suay Umpu yang juga masih termasuk kawasan hutan tanaman industri Register 45 Mesuji yang kewenangan pengelolaannya kini dipegang PT Silva Inhutani Lampung.

Saat itu, sekitar 380 rumah semipermanen dirobohkan. Kini, sekitar 165 keluarga di antaranya mengungsi di Moro-Moro. Mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal lain, termasuk di kampung halaman mereka.

Berkaca dari kasus ini, aktivis Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), Oki Hajiansyah Wahab, mengungkapkan, sudah saatnya redistribusi tanah yang menjadi semangat reformasi agraria dilaksanakan konsekuen seperti dijanjikan pemerintah saat ini. ”Atau setidaknya ada relokasi atau transmigrasi,” ujar dia.

”Apalagi, mayoritas kaum tani kita adalah petani gurem yang nyaris tidak punya tanah. Bandingkan dengan 213.819 hektar tanah areal hutan di Lampung yang dikuasai hanya oleh 9 perusahaan. Sementara, ribuan petani kesulitan menyambung hidup karena tidak punya lahan garapan,” ujar Praja Wiguna, aktivis AGRA lainnya.

Terabaikan

Masyarakat di Way Serdang, Suay Umpu, dan wilayah lain di kawasan Register 45 selama ini hidup dengan kondisi terbatas, terabaikan hak-hak sipil, sosial, dan politiknya. Di sana mereka tidak bisa mendapatkan KTP, layanan pendidikan, dan kesehatan, termasuk hak memilih dalam pilkada.

Terkait hal ini, panitia khusus penanganan kawasan hutan register di DPRD Provinsi Lampung telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat, antara lain perlunya merelokasi masyarakat di Moro-Moro atau yang berada di hutan Register 45 dan transmigrasi. (jon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com