Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Dana Masih Menunggu Petunjuk

Kompas.com - 24/09/2011, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Penyaluran dana hibah dari Belanda untuk keluarga korban pembantaian Rawagede masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Jumat (23/9) di Jakarta.

Namun, ia mengatakan, dana hibah senilai Rp 8,6 miliar ini berbeda dengan ganti rugi lain, yakni dana yang harus dibayar Belanda atas tuntutan para janda korban pembantaian Rawagede. Tuntutan para janda itu diajukan dan difasilitasi Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda.

Transfer dana hibah senilai Rp 8,6 triliun, walau sama-sama terkait kasus Rawagede, diberikan melalui pemerintah. Karena itu, alokasinya harus mengikuti mekanisme keuangan negara.

Dana hibah ini akan disalurkan kepada masyarakat melalui proyek Balongsari. Namun, dalam perkembangannya, dana ini tidak bisa langsung diterima. Pemerintah Kabupaten Karawang juga tidak berani menerima.

Untuk itu telah ditandatangani nota kesepahaman pada 2 Desember 2010. Ini terkait dengan administrasi untuk proyek senilai Rp 1,646 miliar dan selebihnya untuk pembelian tanah, pembangunan sekolah, puskesmas, dan pasar desa bernilai Rp 7,026 miliar.

Nota kesepahaman diikuti dengan pengisian daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Namun, DIPA ini, kata Donny, baru terbit pada 11 Agustus 2011.

Ada perubahan kontrak

Uang untuk proyek itu, kata Donny, sudah ada di Kedutaan Besar Belanda. Sambil menunggu koordinasi antara Kementerian Luar Negeri RI dan Kedubes Belanda, kini sedang disiapkan dokumen pelaksanaan proyek. Hal ini meliputi pembukaan rekening, pedoman pelaksanaan dan administrasi, serta sosialisasi.

Lalu, 21 September 2011, pada pertemuan antara Kemdagri dan Kedubes Belanda terjadi kesepakatan soal perubahan pengelolaan proyek dari pengelolaan umum menjadi swakelola oleh masyarakat. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus merevisi DIPA.

Setelah itu, barulah dana hibah bisa disalurkan sebagai bantuan langsung kepada masyarakat atau melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Untuk itu, kontrak proyek pun harus direvisi. Pada awalnya, proyek dijanjikan berakhir pada 31 Agustus 2011, tetapi diubah menjadi 31 Mei 2012. Rekening masyarakat juga disiapkan supaya dana bisa langsung ditransfer. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com