JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng berjanji akan menjawab jujur pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Andi akan bersaksi untuk Wafid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (21/9/2011). "Saya akan menjawab dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya," kata Andi setibanya di Pengadilan Tipikor, Rabu.
Sebelumnya, kuasa hukum Wafid, Erman Umar, mengatakan, Andi akan dimintai konfirmasi seputar dana talangan di Kemenpora. Selama ini, Wafid berdalih bahwa uang Rp 3,2 miliar yang diberikan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris didampingi Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang merupakan dana talangan untuk membiayai operasional SEA Games sebelum APBN cair.
Menurutnya, Wafid selaku Sesmenpora berkewajiban mencari bantuan dana talangan dari pihak luar. "Untuk mendatangkan klub sepak bola De Jong dari Belanda (misalnya), Pak Wafid mencari dana talangan sebesar Rp 500 juta atas perintah Menpora," kata Erman.
Dalam persidangan sebelumnya, Wafid mengakui adanya peran Andi dalam proyek pembangunan wisma atlet. Ia mengaku bukan sebagai pengambil keputusan sehingga menyerahkan keputusan kepada Andi saat Muhammad Nazaruddin menawarkan adanya anggaran terkait proyek SEA Games dan Hambalang. Wafid didakwa menerima pemberian berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari Idris dan Rosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.