JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dijadwalkan bersaksi dalam persidangan Sekretaris Menpora nonaktif, Wafid Muharam, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Wafid merupakan terdakwa kasus suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games. Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum, Agus Salim, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu. "Sidang Pak Wafid saksinya Menpora," kata Agus.
Belum diketahui apakah Andi akan hadir dalam sidang kali ini atau tidak. Kuasa hukum Wafid, Erman Umar, mengatakan, Andi akan dimintai konfirmasi seputar dana talangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Dia (Andi) kan tidak mengakui soal dana talangan, besok kami akan konfirmasi soal itu," ujarnya.
Selama ini pihak Wafid berdalih, cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris yang didampingi Mindo Rosalina Manulang merupakan bantuan dana talangan.
Menurut Erman, Wafid selaku Sesmenpora berkewajiban mencari bantuan dana talangan dari pihak luar untuk membiayai operasional SEA Games yang anggarannya dari APBN belum cair.
Dalam kasus ini, Wafid, Idris, dan Rosa menjadi terdakwa. Ketiganya diduga terlibat suap. Wafid didakwa menerima pemberian dari Idris dan Rosa yang diketahuinya bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Selain Andi, sejumlah saksi lainnya, seperti Kepala Bagian Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar dan staf Wafid yang bernama Poniran, dijadwalkan memberikan keterangan hari ini, serta beberapa saksi dari pihak Bank BCA dan Bank Mega.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.