Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pejabat Menjadi Abdi Dalem

Kompas.com - 21/09/2011, 03:44 WIB

Menjadi pejabat publik sering kali identik dengan sosok yang sulit dijangkau masyarakat kalangan bawah. Namun, di dalam lingkungan Keraton Yogyakarta, pejabat apa pun memiliki status yang sama, yaitu sebagai abdi dalem. A Budi Kurniawan

Situasi ini berlaku bagi beberapa pejabat yang diwisuda sebagai abdi dalem Keraton Yogyakarta, Selasa (13/9) pagi di Bangsal Kasatriyan, Keraton Yogyakarta. Mereka adalah mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto, Bupati Sleman Sri Purnomo, dan Bupati Bantul Sri Surya Widati.

Bersama 251 abdi dalem lainnya, pejabat-pejabat tersebut antre di Bangsal Magangan sejak pukul 08.00 dan bersiap-siap menuju Bangsal Kasatriyan untuk menjalani prosesi wisuda sekaligus naik pangkat sebagai abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Siapa pun yang ingin menjadi abdi dalem Keraton Yogyakarta wajib mendaftarkan diri, tidak terkecuali pejabat, pegawai negeri sipil (PNS), maupun masyarakat biasa. Selanjutnya, dalam waktu tiga bulan pihak keraton akan melakukan seleksi.

Khusus calon abdi dalem keprajan (pensiunan PNS atau pejabat) proses seleksi akan ditangani tim khusus yang disebut Ndoropuro. Sementara, calon abdi dalem punokawan (dari masyarakat umum) akan ditangani tim Parentah Hageng.

Dalam proses seleksi, para calon abdi dalem akan diteliti lebih lanjut mulai dari sejarah hidup, pangkat serta jabatan, hingga tingkah laku mereka. Bagi para calon abdi dalem yang pernah menduduki jabatan atau memiliki jasa tertentu, pihak keraton akan memberikan pangkat khusus. Dalam setahun, proses seleksi biasanya berlangsung dua kali, yaitu setiap bulan Jawa Syawal dan Ba’da Mulud.

Setelah selesai proses seleksi, calon-calon abdi dalem diundang Keraton Yogyakarta untuk menjalani proses magang. Abdi dalem punokawan diwajibkan menjalani masa magang selama beberapa pekan, sedangkan abdi dalem keprajan bisa langsung diwisuda sambil dalam perjalanan belajar tentang tata perilaku dan ritual keraton.

Di Keraton Yogyakarta, jabatan abdi dalem haram dikomersialkan. Siapa pun yang diketahui meminta pungutan kepada calon abdi dalem maka dirinya langsung dipecat. ”Dulu pernah ada salah satu abdi dalem juga anggota tim seleksi memungut uang kepada calon abdi dalem. Pihak keraton langsung memberikan sanksi miji tumpuk, atau kesalahan yang tak termaafkan. Dia langsung dipecat sebagai abdi dalem,” kata Kahartan Panitropuro Keraton Yogyakarta Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Condropurnomo.

Belajar jadi abdi dalem

Sama seperti lainnya, calon abdi dalem juga harus belajar unggah-ungguh (sopan santun) keraton, seperti duduk bersila atau laku ndhodhok (berjalan dengan bertumpu pada lutut) saat memasuki Bangsal Magangan (tempat magang) ataupun Bangsal Kasatriyan (tempat wisuda abdi dalem). Karena tak terbiasa duduk bersila berjam-jam, beberapa pejabat atau mantan pejabat sering kali tampak kesemutan dan berulang kali memperbaiki posisi kaki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com