Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Robert Tantular, KPK Dalami Kasus Century

Kompas.com - 21/09/2011, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/9). Ia diperiksa dalam pengembangan terkait penyelidikan kasus dana talangan atau bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Robert diperiksa untuk mendalami sejumlah informasi baru dalam penyelidikan kasus ini. ”KPK sedang memperdalam kasus ini. Dalam pendalaman itu, ada informasi baru sehingga KPK membutuhkan keterangan dari Robert Tantular,” kata Johan.

Penyelidikan kasus Century, kata Johan, masih terus dilakukan oleh KPK. ”Jadi, proses penyelidikan kasus ini (bailout Century) tak berhenti, kami masih terus mendalami,” ujarnya.

Seusai diperiksa, Robert mengatakan, ia dimintai klarifikasi terkait penanganan dana bailout. ”Jadi beberapa yang perlu diklarifikasi sekitar 15 pertanyaan,” ujarnya.

Robert juga mengungkapkan, dana bailout sebenarnya masih tersisa. ”Bahwa sebetulnya dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu masih ada Rp 2,8 triliun di Bank Mutiara yang tidak terpakai. Nah, mestinya sekarang kondisi likuiditas itu sudah membaik. Seharusnya dana itu bisa dikembalikan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” ujarnya.

Menurut Johan, pemeriksaan Robert Tantular tidak ada kaitannya dengan kunjungan sejumlah anggota tim pengawas kasus Bank Century DPR, Senin. Pemeriksaan itu juga tak ada kaitannya dengan rencana rapat dengar pendapat KPK dengan tim pengawas Century di DPR, Rabu ini.

Sementara itu, anggota tim pengawas kasus Bank Century Fahri Hamzah, seusai bertemu KPK, Senin, menyatakan, jika KPK menemukan persoalan-persoalan yang rumit di dalam regulasi terkait kasus ini, KPK boleh menunjukkannya kepada Dewan.

”Jadi, kami meminta KPK untuk melakukan terobosan regulasi yang diusulkan kepada Dewan. Dengan demikian, Dewan bisa mengambil keputusan dan kesimpulan bahwa dalam kasus Century ini, ini ada korupsi atau tidak,” kata Fahri.

Menyatakan pendapat

Menurut Fahri, DPR ingin kejelasan karena kasus ini sudah berlarut-larut. Mengenai proses politik di DPR, Fahri mengungkapkan, pembicaraan saat ini mengarah pada permintaan hak menyatakan pendapat.

”Kesulitan KPK itu karena sebagian teman-teman di KPK menganggap ini ranah tata negara, ada korupsi, tetapi tidak bisa diinvestigasi dengan hukum pidana umum dan khusus. Karena Dewan yang memulai lewat angket, Dewan pun yang harus mengakhirinya lewat hak menyatakan pendapat. Nah, mungkin diskusinya akan mengarah ke hak menyatakan pendapat itu,” ujar Fahri. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com