Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Akan Menjadi Saksi

Kompas.com - 21/09/2011, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Wafid Muharam, Sekretaris Kemenpora, dalam kasus korupsi wisma atlet SEA Games, Palembang, di Jakarta, Rabu (21/9).

Kamis besok, dua terdakwa kasus ini, Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris, dijadwalkan akan menghadapi vonis.

”Kami sudah tanya ke jaksa soal siapa yang akan menjadi saksi besok (Rabu ini). Mereka bilang lima, tiga dari Kemenpora dan salah satunya menteri,” kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar.

Menurut Erman, dua orang lainnya dari Kemenpora yang dijadwalkan bersaksi adalah Dedi Kusdinar dan Poniran. Erman juga mengatakan, pihaknya mememinta Menpora untuk menjadi saksi.

Erman mengatakan pula, ia ingin mengonfirmasi ke Andi Mallarangeng terkait dana talangan di Kemenpora. ”Saya tidak percaya ia tidak mengetahui soal dana talangan,” ujarnya.

Keterkaitan Anas

Pada Senin lalu, KPK memeriksa Muhammad Nazaruddin terkait kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemnakertrans. Pemeriksaan ini berlangsung hingga malam hari.

Seusai diperiksa, Nazaruddin mengatakan, ia ditanya soal PT Anugerah di PLTS dan juga aliran dana ke kongres Partai Demokrat. ”Saya bilang pimpinan PT Anugerah, Anas Urbaningrum, selanjutnya saya. Direktur keuangannya Yulianis,” katanya.

Nazaruddin juga mengungkapkan soal aliran dana kongres Demokrat ke KPK. ”Saya bilang Januari 2010 hingga Mei itu semua dikelola oleh orang bernama Eva. Tetapi pada hari H bulan Mei itu, uangnya dibawa ke Bandung. Saya bilang sama Anas, serahkan saja ke Eva, tetapi Anas mengarahkan supaya uang itu dipegang Yulianis,” ujar tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games ini.

Soal sumber dana itu, Nazaruddin mengungkapkan dari berbagai proyek, antara lain dari proyek Hambalang yang diserahkan oleh Mahfud (pengusaha) ke Yulianis. Ada pula dari proyek e-KTP, senilai Rp 40 miliar, dari Andi diserahkan langsung ke Yulianis. Ada juga dari proyek PLN, yaitu pembangunan PLN di Riau dan pembangkit di Kaltim. Waktu itu juga uang diserahkan oleh Mahfud lewat Adhi Karya.” Waktu itu yang menyerahkan uangnya ke Yulianis adalah Bu Willa,” kata Nazaruddin.

”Juga ditanyakan juga soal wisma atlet, tetapi tidak dimasukkan ke BAP. Soal Angelina yang waktu menjelaskan di depan ruang ketua fraksi. Waktu itu ada uang Rp 9 miliar sampai ke Wayan Koster dan Angelina. Setelah itu dari Wayan Koster dan Angelina diserahkan uang Rp 8 miliar ke Nirwan Amir. Dari Nirwan Amir diserahkan ke pimpinan Badan Anggaran yang lain dan diserahkan kepada Anas dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Rp 1 miliar,” kata Nazaruddin. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com