Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur, Norman Harus Tanggalkan Briptu-nya

Kompas.com - 20/09/2011, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Brimob Polda Gorontalo Briptu Norman Kamaru telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota satuan kepolisian kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo melalui Humas Polri, Senin (19/9/2011) kemarin. Ia hendak mengembangkan bakatnya dalam dunia hiburan. Namun, jika pria yang terkenal lewat video "Polisi Gorontalo Menggila" ini meninggalkan institusi kepolisian, maka ia pun harus mencopot pangkat Briptu yang selama ini turut membesarkan namanya di dunia hiburan.

"Enggak bisa lagi, paling jadi Norman saja atau Norman mantan aja. Itu kan pangkat di kepolisian resmi. Jadi dianggap mantan gitu ya. Tapi kan belum prosesnya. Kita tunggu saja," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, di Gedung Humas Polri, Selasa (20/9/2011).

Anton mengungkapkan, surat pengajuan pengunduran diri Norman saat ini tengah diproses dan dibahas di internal kepolisian. Mengenai denda yang akan dikenakan, masih dibahas petinggi Polri. Pasalnya, Briptu Norman merupakan orang pertama yang mengundurkan diri di kepolisian, sebelum mencapai ikatan dinas selama 10 tahun.

"Selama ini tidak ada yang melaksanakan itu (denda). Makanya kita belum pernah mengalami seperti itu. Yang bersangkutan ini baru yang pertama. Kita tunggu hasil rapatnya saja," lanjut Anton.

Anton menyatakan, sejauh ini Polri menghargai keputusan yang diambil Norman dan menganggapnya sesuatu yang wajar. 

"Kita tahu Briptu Norman seorang polisi dan dia punya talenta di bidang seni ya. Dia ajukan surat permohonan yang datang orangtuanya dengan alasan yang bersangkutan ingin merawat orangtua dan kemudian mengembangkan bakatnya. Itu wajar-wajar saja. Itu hak seorang prajurit," kata Anton.

Sebelumnya, Norman menyatakan mengundurkan diri karena merasa tak memiliki cukup waktu  untuk menampilkan bakatnya sebagai penyanyi. Oleh karena itu, ia meminta pensiun dini dan mengundurkan diri sebagai anggota kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com