JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin meminta dikonfrontir atau keterangannya dicocokkan langsung dengan sejumlah nama yang pernah disebutnya terlibat dalam kasus wisma atlet.
Kuasa hukum Nazaruddin yakni Afrian Bondjol mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi permintaan tersebut kepada KPK.
"Baru kali ini tersangka minta dirinya diperiksa, dikonfrontir dengan Anas, Angie, dengan I Wayan Koster, Chandra (Hamzah). Sudah saya ajukan (suratnya), sudah masuk," kata Afrian saat mendampingi Nazaruddin diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Nazar diperiksa sebagai tersangka kasus wisma atlet dan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Selain itu, Afrian mengatakan, kliennya bersedia dipasangi lie detector atau alat pendeteksi kebohongan selama pemeriksaan. "Agar tidak ada kebohongan publik," katanya.
Dalam pemeriksaan penyidik KPK kali ini, Nazaruddin kata Afrian, akan buka-bukaan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan mengungkapkan peran masing-masing orang yang menurutnya terlibat di hadapan penyidik KPK.
"Nanti dia (Nazar) akan sebutkan peran-peran dari nama-nama yang dia sebut selama ini," ujarnya.
Nazaruddin pernah menyebutkan sejumlah nama terlibat kasus wisma atlet. Mereka yang dituding antara lain Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, serta anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Wayan Koster. Nazaruddin menyebutkan adanya aliran uang ke sejumlah orang tersebut.
Nazaruddin juga menuding aliran uang mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang juga kader Partai Demokrat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga pernah mengungkapkan adanya dana miliaran rupiah yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.