JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat soal KTP elektronik di Komisi II DPR sedianya diselenggarakan, Senin (19/9/2011) molor karena tidak mencapai kuorum.
Dalam daftar hadir, acara tercatat dimulai pukul 9.00 sampai selesai. Namun, sampai pukul 10.20, hanya 16 hadir dan 13 membubuhkan paraf tanda kehadiran.
Semestinya rapat dengar pendapat yang membahas masalah KTP elektronik dihadiri 26 orang anggota Komisi II DPR. Sebab, jumlah keseluruhan anggota Komisi II sebanyak 49 orang. Karena tidak mencapai kuorum atau setengah plus satu, rapat pun molor.
Padahal, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan para pejabat eselon satu sudah lengkap sejak pagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.