Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW : E-KTP Harus Dievaluasi Terlebih Dahulu

Kompas.com - 17/09/2011, 11:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri agar tidak terburu-buru melaksanakan proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Anggota divisi investigas ICW, Tama S Langkun menilai dalam pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum menerapkan program yang rencananya akan dirampungkan pada tahun depan.

"Pemutakhiran data itu penting, karena akhir-akhir ini kan yang dikawatirkan adanya NIK ganda. Jadi perlu ada evaluasi dulu," ujar Tama dalam diskusi Polemik bertajuk 'Repotnya E-KTP' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/9/2011).

Tama mengatakan, pentingnya pemutakhiran data itu dapat mempunyai efek positif bagi pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang. Menurut Tama, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang kependudukan, dalam sistem informasi Administrasi harus terlebih dahulu melaksanakan pemutakhiran data NIK.

"Ini penting juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilu mendatang. Jadi terlalu sempit kalo Kemendagri, mengklaim dipantau KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP), namun ada catatan dari LKPP untuk menunda e-KTP. Terakhir KPK juga beri enam rekomendasi untuk Kemendagri. Namun belum ada evaluasi," kata Tama.

Pendapat senada dikatakan peneliti senior CETRO, Refly Harun. Dia menilai, saat ini ada kesan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum, hanya menunggu perdebatan suksesnya e-KTP. Menurutnya, jika pemutakhiran data pemilih itu bisa terlaksana, maka perdebatan mengenai proyek e-KTP dapat diminimalisasi.

"UU juga harus tegas, pihak mana yang menyediakan data pemilih. Kita punya KPU yang independen, dan kalau kita punya birokrasi yang independen, pembentukan data pemilihnya juga kudu independen," kata Refly.

Plt Dirjen Kepen Irman, Plt Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil Kemendagri, Irman mengakui memang pemutakhiran data pemilih merupakan hal penting dalam pelaksaan program e-KTP. Namun, Irman mengaku, pihaknya sudah melaksanakan pemutakhiran tersebut sejak 2010 lalu.

"Memang benar NIK ganda harus dibersihkan, namun sebenarnya itu akan dilakukan secara bertahap. Kami sudah mulai pada 2010, karena kalau 2012 baru dimulai e-KTP tidak mungkin selesai. Kami mendengarkan semua masukan termasuk KPK, lima rekomendasi itu sudah kita lakukan dari KPK," kata Irman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com