Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap KIPP terhadap UU Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 16/09/2011, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sehubungan dengan persetujuan Komisi II dengan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan pendapatnya.

Seperti dinyatakan Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Jumat (16/9/2011), KPU diharapkan tetap berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Selain itu, dalam hubungan itu posisi dan peranan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih 11 (sebelas) komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur yang memenuhi kriteria rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas.

Di samping itu, harus dapat dihindari penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat juga pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan 'agen terselubung' untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu.

Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latar belakang pengalaman dan/atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, di samping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas. Tata cara seleksi harus terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan.

Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, antara lain agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggung jawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang.

Penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas (dapat diatur dalam UU Pemilu yang akan datang). DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jangan menjadi semacam 'komite etik' yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.

Girindra menyebutkan, saat ini masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri.

KPU sebagai institusi harus mampu menjaga independensi, namun harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Pengaturan tugas dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci tidak hanya dalam UU Penyelenggara Pemilu, akan tetapi juga dalam UU Pemilu yang akan datang mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari TPS, termasuk rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com