JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Basrief Arief menyambut baik rencana pemerintah menghapus pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana koruptor. Penghapusan remisi dinilai bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan merupakan salah satu cara efektif memberantas korupsi di Indonesia.
"Korupsi merupakan kejahatan yang harus diberantas karena memberikan dampak negatif yang sangat luas bagi bangsa dan negara. Karena itu perlu diberikan efek jera agar korupsi semakin berkurang," kata Basrief.
Salah satu upaya untuk memberikan efek jera adalah dengan menghapus remisi untuk para terpidana koruptor. Menurut Basrief, hal itu merupakan salah satu upaya memiskinkan koruptor, yang selama ini banyak diharapkan masyarakat.
Basrief menambahkan, remisi untuk para koruptor sejatinya tidak diinginkan kejaksaan. "Sudah kita tuntut, kita eksekusi, ternyata hukumannya malah terus berkurang akibat adanya remisi," kata Basrief. Apalagi faktor berkelakuan baik yang menjadi salah satu kriteria pemberian remisi juga tidak jelas batasannya.
Presiden Susilo Yudhoyono sebelumnya menyetujui penghentian pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terogranisir terutama kasus tindak pidana korupsi dan terorisme. Moratorium remisi tersebut akan diberlakukan setelah ditempuh revisi peraturan perundangan yang mengatur pemberian remisi.
Sebelumnya, para koruptor bisa mendapatkan remisi. Itu karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 Tentang Pemberian Hak Terpidana diatur bahwa terpidana kasus kejahatan termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.