Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosalina Akui Jalankan Perintah Nazaruddin

Kompas.com - 15/09/2011, 04:41 WIB

Jakarta, Kompas - Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan, mengatakan, ia hanya menjalankan perintah Muhammad Nazaruddin. Dalam pleidoi yang dibacakannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (14/9), Rosalina menyatakan, ia tidak punya kewenangan apa pun terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.

Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu menyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menimpakan kesalahan kepada mantan atasannya, Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

”Saya hanya seorang staf. Saya tidak pernah dapat fee dari PT DGI dan dari Nazaruddin,” kata Rosalina saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya.

Rosalina mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyatakan hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris menyerahkan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Pleidoi tersebut dibaca Rosalina sambil terisak. Kepada majelis hakim yang diketuai Suwidya, Rosalina juga mengaku hanya berperan sebagai penyampai pesan. ”Saya tidak punya kekuasaan apa pun selain melaksanakan perintah Nazaruddin,” katanya.

Ia juga menyatakan tidak memiliki wewenang untuk ikut mengatur pembagian fee proyek. Menurut dia, pembagian fee diatur oleh Nazaruddin, Dudung Purwadi, dan El Idris.

Menurut dia, sudah menjadi kebiasaan PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin terkait proyek karena kerja sama keduanya sudah terjalin lama.

”Terdakwa hanyalah korban. Ia hanya mengikuti perintah,” kata Djufrie Taufik, kuasa hukum Rosalina.

Selain Rosalina, El Idris dan Wafid juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Rosalina dituntut empat tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa meminta hakim untuk menolak pembelaan terdakwa. ”Tidak ada yang baru yang harus kami tanggapi. Kami tetap dengan dakwaan yang kami bacakan,” kata jaksa Agus Salim.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Selain Rosalina, El Idris juga menyampaikan pleidoinya. Ia menolak disebut koruptor. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com