Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Tertipu Rp 4 Miliar, Kementerian Bentuk Tim

Kompas.com - 15/09/2011, 04:41 WIB

Jakarta, Kompas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta membentuk tim untuk menyelidiki pelanggaran dan keterlibatan aparatur Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dalam kasus dugaan penipuan yang dialami Gayus Tambunan di Rutan Cipinang. Penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan Gayus yang merasa ditipu oleh seorang terpidana kasus penipuan yang pernah ditahan di Rutan Cipinang.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemhuk dan HAM DKI Jakarta Bambang Krisbanu, Rabu (14/9). Menurut Bambang, pertengahan Agustus lalu, Gayus membuat laporan ke pejabat Rutan Kelas I Cipinang karena merasa ditipu AM, terpidana yang ditahan di Rutan Cipinang.

”Namun, penyelidikan kami tak menyentuh kasus penipuannya, tetapi hanya menyelidiki apakah ada petugas rutan yang terlibat dalam kasus itu. Penyelidikan juga untuk mengklarifikasi apakah ada pelanggaran yang dilakukan petugas rutan,” kata Bambang.

Berdasarkan laporan Gayus, kata Bambang, Gayus menyerahkan sekitar 60 lembar uang dollar Singapura dengan nominal 10.000 kepada AM sekitar bulan Juni. Persoalan muncul ketika Gayus meminta uangnya dikembalikan tetapi AM tidak mampu mengembalikan semua uang itu. Gayus lantas melaporkan AM ke pejabat Rutan Cipinang.

Ditemui terpisah, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Suharman membenarkan adanya surat laporan Gayus itu. Surat laporan Gayus itu diterima tanggal 19 Agustus lalu. ”Gayus menyebutkan dirinya merasa ditipu oleh AM,” kata Suharman.

Menurut Suharman, selama di Rutan Cipinang, Gayus ditahan di blok tindak pidana korupsi, sedangkan AM ditahan di blok pidana umum. AM divonis empat tahun. Saat ini AM sudah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membantah kebobolan dengan kasus Gayus yang tertipu Rp 4 miliar. Patrialis mengaku tak tahu mengapa Gayus bisa sampai bisa membawa uang sebanyak itu ke sel.

Patrialis mengaku sudah mendapatkan laporan dari jajarannya mengenai tertipunya Gayus dalam kasus penggandaan uang hingga Rp 4 miliar. Menurut Patrialis, uang Gayus itu dibawa ke sel dalam empat tahap. Namun, saat ditanya mengapa Gayus bisa dengan mudah menyelundupkan uang dalam jumlah besar, Patrialis mengatakan tidak ada larangan bagi pengunjung membawa uang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengaku tidak tahu mengapa Gayus masih memiliki uang dalam jumlah yang sangat besar. (COK/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com