JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, berdasarkan laporan dari bawahannya, terdakwa Gayus Halomoan Tambunan tertipu seorang warga binaan di Lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur, hingga Rp 4 miliar. Modus penipuan itu, kata dia, yakni penggandaan uang.
Menurut Patrialis, uang dalam bentuk dollar Singapura itu dimasukkan keluarga atau kerabat ke Lapas dalam tiga atau empat tahap. Namun, Patrialis tak dapat memastikan siapa pihak yang memasukkan uang itu.
Demikian dikatakan Patrialis di Kompleks DPR, Rabu (14/9/2011), ketika dikonfirmasi soal tertipunya Gayus.
"Ini kemauan mereka berdua. Kita enggak bisa melarang mereka berdua. Orang sama-sama warga binaan. Waktu makan, duduk sama-sama kan bisa aja (transaksi). Kenapa dia mau ditipu sesama tahanan," ucapnya.
Menurut Patrialis, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gayus dalam memasukkan uang miliaran rupiah itu.
"Bukan masalah diperbolehkan atau tidak. Enggak ada larangan juga. Uang itu kan di kantong dia, di kantong keluarganya, di kantong kawannya. Masa kita sampai celana dalam orang diperiksa," kata dia.
Patrialis mengatakan, pihaknya sudah memeriksa para petugas Lapas. Hingga saat ini, kata dia, belum ditemukan keterlibatan para petugas dalam penipuan itu.
Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, mengaku tak tahu soal penipuan itu. "Kita enggak tahu. Urusan kita hanya terkait perkara. Soal itu (penipuan) kita enggak tahu. Gayus juga enggak cerita," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.