Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Antasari Harus Besar Hati Tunjukan Kebenaran

Kompas.com - 13/09/2011, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menolak bukti baru yang diajukan pihaknya. Jaksa, menurut Maqdir, harus berbesar hati untuk menunjukkan mana yang tepat dan tidak tepat dalam mengungkap kebenaran kasus kliennya.

"Bagaimanapun, kan, penegakan hukum ini bukan hanya untuk perkara Pak Antasari. Jadi, apabila ada yang tidak tepat, ya, harus kita perbaiki ke depan. Jadi, itu sebenarnya kepentingan kita," ujar Maqdir seusai mengikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Dalam persidangan permohonan PK hari ini, jaksa penuntut umum menolak tiga bukti baru yang diajukan Antasari. Pihak JPU, yang diwakilkan oleh Jaksa Indra Hidayanto, mengatakan, bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru. Menurut Maqdir, penolakan tersebut merupakan penafsiran yang salah.

Ia mencontohkan, perihal 28 foto yang dikatakan jaksa bukan merupakan bukti baru sebenarnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan Antasari. "Memang sebelumnya foto-foto itu ada, dibuat oleh Abdul Mu'in Idris, tetapi dalam persidangan tidak pernah disampaikan. Nah, makanya, kami ajukan sebagai bukti baru. Memang dalam persidangan itu bukan bukti baru, tetapi dalam pemeriksaan persidangan kali ini adalah bukti baru," papar Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mengharapkan agar kepentingan saksi-saksi kasus tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa. Menurutnya, pengakuan Rani Juliani tidak dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa.

"Karena Rani, bagaimanapun, terlepas dari bagaimana hubungannya dengan almarhum dan apa yang dilakukannya sebelum perkawinannya dengan almarhum, itu dia punya kepentingan dalam perkara ini. Nah, ini, kan, artinya orang-orang ini, kan, punya kepentingan dalam perkara Antasari," kata Maqdir.

Oleh karena itu, lanjut Maqdir, pihaknya akan terus berupaya agar kebenaran dalam kasus kliennya terungkap. Ia menyatakan akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi-saksi ahli, untuk menunjukkan bahwa dalam proses peradilan Antasari memang cukup banyak hal yang harus diperbaiki.

"Apalagi kita sudah dengar bahwa Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi untuk memberikan hukuman non-palu kepada tiga orang hakim itu karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ini seharusnya bisa jadi cermin bagi kita," kata Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com