Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korup, Proyek e-KTP Dilaporkan ke Polda

Kompas.com - 13/09/2011, 16:25 WIB

Atas tindakan tersebut, Konsorsium Lintas Peruri Solusi melaporkan keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 415 KUHP jo Pasal 22 jo Pasal 48 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2010 menyangkut informasi publik.

Terlapor juga diduga menyalahi Peraturan Presiden Nomo 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Handika menuturkan, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti kontrak yang ditandatangni PPK tanggal 1 Juli 2011, surat penunjukkan pelaksana pengerjaan, dan surat jaminan Rp 50 juta.

"Kami meminta polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang kami ajukan," ucap Handika.

Saksi-saksi yang diajukan yakni Direktur Utama Lintas Bumi Lestari, Winata Cahyadi, Arif Yahya dari PT Telkom, dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Kami minta supaya Gamawan diperiksa cepat supaya beliau sadar dan mengerti bahwa ada pelanggaran yang dilakukan panitia dan pejabat pembuat komitmen," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com