Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korup, Proyek e-KTP Dilaporkan ke Polda

Kompas.com - 13/09/2011, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handika Honggowongso, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang tender Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Panitia lelang diduga telah melakukan pelanggaran dalam tender tersebut.

Dua orang yang dilaporkan yakni Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setyawan dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto. Laporan ini dicatat Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3120/IX/2011/UM, tanggal 13 September 2011.

"Masalahnya bahwa ketua panitia lelang pada tanggal 5 Juli 2011 telah melakukan tipu muslihat dengan cara menerima uang Konsorsiun Lintas Peruri Solusi senilai Rp 50 juta sebagai jaminan sanggahan banding," ujar Handika, Selasa (13/9/2011), di Polda Metro Jaya.

Awal masalah ini, diakui Handika, dimulai saat Konsorsium Lintas Peruri Solusi dan Konsorsium Telkom yang mengikuti tender proyek e-KTP memasukkan surat sanggahan pada tanggal 5 Juli 2011. Sanggahan ini dilakukan karena banyak keanehan dan pelanggaran tata tertib pengadaan lelang seperti konsorsium Lintas Peruri Solusi yang disebut tidak memenuhi syarat akibat tidak memiliki power supply.

"Padahal kami punya kopi dari pabrikan di Amerika dan kami punya pengalaman di lima wilayah di Indonesia untuk proyek e-KTP," tambahnya.

Pada pengajuan sanggahan ini, masing-masing melengkapinya dengan jaminan bank senilai Rp 50 juta. Setelah ditelusuri, rupanya PPK sudah membuat surat penunjukkan pemenang pada tanggal 29 Juni 2011. Ketika itu, panitia memenangkan Konsorsium Percetakan Negera RI dan telah ditandatangani kontrak pada 1 Juli 2011 oleh Ketua PPK Sugiarto.

Menurut Handika, tindakan tersebut menyalahi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tindakan itu sangat dilarang dilakukan pejabat pembuat komitmen, saat banding dilakukan dilarang menetapkan penyedia barang dan jasa serta menandatangani kontrak," kata Handika.

Lebih mengherankan lagi, lanjutnya, uang jaminan pengajuan sanggah banding senilai Rp 50 juta milik leader Konsorsium Lintas Peruri Solusi juga turut raib.

"Herannya Rp 50 juta sebagai jaminan tidak pernah sampai ke kas negara, tapi diduga digelapkan," ucap Handika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com