JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mengungkapkan sejumlah rekomendasi atau usulan kepada Kemendagri terkait e-KTP yang diabaikan. Menurut Wakil Ketua M Jasin ada enam usulan yang belum dijalankan hingga sekarang.
Dalam pesan singkatnya kepada wartawan di KPK, Selasa (13/9/2011), Jasin menyebut enam usulan itu adalah pertama, penyempurnaan Grand Design; kedua, menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK; ketiga, memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien.
Keempat, melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi unt menghasilkan NIK yang tunggal; kelima, melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP. Dan keenam, pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.