Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Dirjen dan Mantan Dirjen Kemennakertrans

Kompas.com - 12/09/2011, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Roosari Tyas Wardani; mantan Dirjen P2MKT, Djoko Susilo Purnomo; serta eks Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Harry Heriawan Saleh, Senin (12/9/2011).

Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk I Nyoman Suisayana, tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).

"Benar, mereka diperiksa untuk tersangka INS (I Nyoman Suisayana)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, Harry yang pernah menjabat Dirjen P2KT dinilai tahu banyak soal program PPIDT yang dianggarkan di APBN Perubahan 2011 untuk bidang transmigrasi sejak April. Saat Herry lengser dari jabatannya pada 23 Juli, proyek senilai Rp 500 miliar tersebut diwariskan kepada Jamaluddin Malik. Harry juga diduga pernah mengikuti pertemuan pembahasan proyek itu bersama Nyoman, mantan pejabat Kementerian Keuangan; Sindhu Malik yang juga menjadi konsultan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR); Ali Mudhori staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Acos, konsultan Banggar DPR yang juga orang dekat Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung.

Adapun Djoko Sidik Pramono saat menjabat sebagai Dirjen P2MKT diduga pernah bertemu Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) Tamsil Linrung untuk membahas program PPIDT. Djoko juga diduga sempat membicarakan masalah program dengan Sindhu Malik, Ali Mudhori, dan Acos.

Posisi Djoko kini ditempati Roosari. Kasus dugaan suap PPIDT melibatkan Nyoman, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi P2KT Dadong Irbarelawan, serta pihak swasta, Dharnawati. Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin Iskandar dengan bukti uang Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com