JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memanfaatkan keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, yang disampaikan kepada Komite Etik KPK. Penyidik KPK juga seharusnya memeriksa dan menggali keterangan Nazaruddin secara pro justitia untuk didalami dengan pembuktian.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/9/2011). ”KPK harus memanfaatkan keterangan Nazaruddin yang mulai terbuka,” kata Febri.
Febri menambahkan, keterangan Nazarudin soal aliran dana kepada orang yang berinisial ”CDR” harus didalami sejauh mana faktanya. KPK juga harus menggunakan UU Pencucian Uang untuk menjerat para tersangka dalam kasus-kasus korupsi, tidak hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan bahwa singkatan nama ”CDR” yang tercatat menerima aliran dana dari Grup Permai adalah nama Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
Hal tersebut merupakan salah satu poin yang disampaikan Nazaruddin kepada Komite Etik KPK. Nazaruddin diperiksa Komite hari ini, Kamis (8/9/2011). ”Misalnya dikatakan CDR yang disebut Yulianis, itu Pak Chandra,” ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua saat menyampaikan hasil pemeriksaan Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.