Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Dituntut 4 Tahun

Kompas.com - 08/09/2011, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris, terdakwa kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011, dituntut hukuman masing-masing empat tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang kepada anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebagai imbalan dalam pemenangan tender proyek pembangunan wisma atlet bagi PT Duta Graha Indah (DGI) tbk.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Agus Salim, Hendarbeni Sayekti, dan Rachmat Supriady, dalam dua persidangan terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang lain, Wafid Muharam didakwa menerima hadiah Rp 3,289 miliar dan menyalahgunakan wewenang sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena membantu memenangi tender wisma atlet bagi PT DGI tbk.

Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Pemasaran PT Anak Negeri dituntut hukuman empat tahun penjara, ditambah dengan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Mohamad El Idris selaku Manajer Pemasaran PT DGI tbk dituntut penjara tiga tahun enam bulan, ditambah denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Surat tuntutan menyebutkan, Mindo dan El Idris telah memberikan uang kepada sejumlah orang yang memuluskan pemenangan tender proyek wisma atlet SEA Games di Palembang 2011 untuk PT DGI. Cek senilai Rp 4,340 miliar diserahkan kepada Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR RI lewat dua anggota staf keuangannya, Yulianis dan Oktarina Furi, di PT Anak Negeri. Cek senilai Rp 3,289 miliar diberikan untuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus KPA, Wafid Muharam di Kantor Kemenpora. Ada juga uang untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet dan panitia.

Semua uang itu diberikan sebagai komitmen karena PT DGI berhasil menjadi pelaksana pembangunan wisma atlet dengan kontrak senilai Rp 191,672 miliar.

Seusai persidangan, Mindo Rosalina Manulang tampak menangis di tengah kerumunan para wartawan. Pengacara Mindo, Djufri Taufik, mengatakan, ”Kami tidak menerima tuntutan itu.”

Pada akhir persidangannya, Mohamad El Idris juga mengatakan tidak menerima tuntutan itu. Sebagai kontraktor, dia mengaku berada di hilir dan hanya mencari proyek. ”Semestinya hulunya juga dituntut. Yang bajingan-bajingan itu yang mencari uang,” katanya.

Di sidang terpisah, Wafid Muharam didakwa menyalahgunakan wewenang Sesmenpora dan KPA untuk menerbitkan surat keputusan Bantuan Pembangunan Wisma Atlet. (IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com